Salin Artikel

Hakim MK Wahiduddin Adams Sebut DIM dalam Proses UU KPK Tak Sesuai Common Sense

Adapun penjelasan yang dimaksud Wahiduddin yakni terkait DIM UU KPK yang disiapkan pihak presiden dalam waktu kurang dari 24 jam.

Hal itu disampaikan Wahiduddin dalam pernyataan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji formil UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

"Saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat saya terima berdasarkan common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam," kata Wahiduddin dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar dia.

Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU KPK, yakni DPR, rapat kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019. Sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019.

Oleh karena itu, ia sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU KPK disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.

Wahiduddin mengatakan, akselerasi penyusunan DIM oleh presiden beserta timnya jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat.

Minimnya masukan yang selama ini diberikan secara tulus dan berjenjang atau bottom up dan dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang a quo incasu KPK.

"Secara keseluruhan, dengan ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo," ucap Wahiduddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan-kawan-kawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/17493691/hakim-mk-wahiduddin-adams-sebut-dim-dalam-proses-uu-kpk-tak-sesuai-common

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke