Salin Artikel

Akibat Marak Kampanye Digital, UU Perkawinan Belum Jamin Turunkan Perkawinan Anak

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari ditemukannya kampanye digital tentang perkawinan anak yang marak terjadi.

"Dari sisi legislasi, Indonesia sudah memiliki UU Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan 19 tahun. Tapi UU ini belum menjamin menurunnya perkawinan anak," kata Christina dikutip dari siaran pers, Selasa (4/5/2021).

"Belum lama ini kita menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak. Ini sangat berbahaya," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak tersebut.

Menurut dia, perkawinan anak sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia sehingga harus dicegah.

Terlebih, merujuk data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peradilan Agama, ditemukan fakta bahwa salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak.

Selain itu juga banyak anak yang terjerumus pada pergaulan yang salah di internet.

"Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” kata dia.

Menurut Christina, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa.

Oleh karena itu dalam penanganannya menuntut partisipasi dari masyarakat sebanyak mungkin.

"Jadi bukan hanya pemerintah tetapi semua pihak di masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik," kata dia.

Hal tersebut diperlukan untuk memberikan edukasi yang cukup pada orangtua dan anak-anak itu sendiri tentang bahaya perkawinan anak.

Christina menilai, mencegah perkawinan anak merupakan upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Adapun berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia.

Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 8 dunia terkait angka absolut perkawinan anak.

Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi sebesar 19,43 persen dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.

Sementara di DKI Jakarta angka perkawinan anak juga masih tercatat tinggi walaupun di bawah 15 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/14152921/akibat-marak-kampanye-digital-uu-perkawinan-belum-jamin-turunkan-perkawinan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke