JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menagih janji lama Presiden Joko Widodo terkait kebebasan pers di Papua yang hingga kini tak kunjung terpenuhi.
Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung mengatakan, pada awal kepemimpinan periode pertama, Jokowi menjanjikan kebebasan bagi jurnalis asing dan nasional untuk meliput di Papua.
"Tapi faktanya hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditunaikan oleh Presiden Jokowi. Makanya kami selalu menyuarakan agar Presiden membuka akses jurnalis asing untuk meliput di Papua. Termasuk jurnalis nasional dan jurnalis asli Papua," ujar Erick dalam acara Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021, Senin (3/5/2021).
Berdasarkan catatan AJI, pada periode 2012-2015, setidaknya ada 77 kasus penutupan akses bagi wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Bumi Cendrawasih.
Selain itu, AJI juga mencatat ada 74 kasus yang mengharuskan jurnalis lebih dulu meminta izin untuk melakukan peliputan di Papua.
Selanjutnya, terdapat 56 kasus penolakan izin. Artinya, izin jurnalis melakukan kegiatan jurnaslitiknya di Papua ditolak.
Sementara, dari puluhan izin yang diajukan, hanya terdapat 18 izin yang memperbolehkan jurnalis melakukan peliputan.
"Dideportasi 6 kasus," ungkap Erick.
Selain soal akses, kebebasan informasi di Papua juga mengalami kendala dengan tingginya kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua.
Erick mengatakan, setidaknya ada 114 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.
"Data yang kami kumpulkan melalui Subbidang Papua AJI Indonesia, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir mulai 2000 sampai 2021 ada 141 kasus kekerasan," kata Erick.
Dari 114 kasus, 36 kasus kekerasan di antaranya dialami jurnalis asli Papua.
Selanjutnya, terdapat 40 kasus kekerasan yang dialami jurnalis bukan asli Papua. Terakhir, terdapat 38 kasus intimidasi ke perusahaan dan media secara umum.
Saat kunjungan ke Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015), Presiden Joko Widodo mengatakan, wartawan asing dari negara manapun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing.
Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu. "Kita harus berpikir positif dan saling percaya atas segala hal," jawab Presiden, saat ditanya seandainya wartawan asing akan lebih banyak meliput kelompok-kelompok bersenjata di pegunungan.
Ia menegaskan, bahwa keputusan ini harus dijalankan. "Keputusan ini harus dijalankan. Sudah, jangan bertanya hal-hal yang negatif lagi soal itu."
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15014461/aji-tagih-janji-jokowi-soal-akses-bagi-jurnalis-asing-ke-papua
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.