Salin Artikel

Daryati Divonis Bebas Hukuman Mati oleh Pengadilan Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.

Keputusan tersebut tepat disampaikan pada Kamis (23/4/2021) oleh pengadilan Singapura.

Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016 lalu.

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," demikian keterangan dalam siaran pers itu.

"Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," lanjut keterangannya.

Selama ini, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.

Pada tahun 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan tersebut.

Adapun tindakan Daryati melakukan aksi pembenuhan dilatari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia.

Daryati pun nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati itu sendiri telah berlangsung selama hampir 5 tahun.

Sebelum mendapat putusan hukuman seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Diketahui, Singapura masih menerapkan hukuman mati bagi narapidana yang kasusnya termasuk ke dalam 32 jenis kejahatan tertentu.

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Singapura, tetapi juga kepada warga negara asing yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/13374541/daryati-divonis-bebas-hukuman-mati-oleh-pengadilan-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke