Salin Artikel

Kuasa Hukum Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencatutan nama tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

Pencatutan itu terkait gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu kongres luar biasa (KLB) pimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Mehbob menilai, para pengacara penggugat AD/ART yang melayangkan surat gugatan dan mencatut nama tiga Ketua DPC tersebut hanyalah korban. Menurutnya ada orang yang lebih kuat di balik pencatutan nama tiga Ketua DPC.

"Kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap dalang Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini," kata Mehbob dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Terkait pencatutan nama, tiga Ketua DPC tersebut juga sudah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2021.

Ketiganya yakni, Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

"Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya," ucap dia.

Sebelumnya, Mehbob menyampaikan bahwa pengacara pihak penggugat AD/ART Partai Demokrat diduga telah mencatut tiga nama Ketua DPC untuk menggugat kubu AHY.

Ada sembilan pengacara yang disebut Mehbob diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu dan mencatut tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

"Sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi," tulis Mehbob.

Diketahui, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad pada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/17214391/kuasa-hukum-demokrat-minta-polisi-usut-pencatutan-nama-ketua-dpc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke