"Sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sidang ditutup," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pada sidang berikutnya, mereka akan menghadirkan lima orang saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Untuk Petamburan ada lima (saksi)," kata JPU tanpa menyebutkan nama saksi yang akan dihadirkan.
Adapun pada sidang hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Kemudian, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung Endi Rizmawan, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan serta menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
Selain Rizieq, ada empat terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/15325121/sidang-rizieq-shihab-dilanjutkan-kamis-depan-jaksa-hadirkan-5-saksi