Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Agus mengatakan, pelanggaran protokol tersebut antara lain tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
"Tidak memakai masker. Kedua, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus saat bersaksi, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Agus melanjutkan, jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut juga melebihi aturan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yakni maksimal 150 orang.
Sementara, kata Agus, jumlah orang yang hadir dalam acara itu mencapai 3.000 orang.
Selain itu, acara tersebut juga berjalan lebih dari 3 jam, tidak sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yaitu maksimal 3 jam.
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," kata dia.
Ia menambahkan, panitia acara juga tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatn sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan acara di masa pandemi.
"Tidak ada (persetujuan dari panitia), panitia harusnya menandatangi pernyataan kesanggupan menaati Protokol Kesehatan ke camat, nanti baru camat memperbolehkan kegiatan setelah adanya pernyataan tersebut," kata Agus.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Rizieq juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/11532071/sidang-rizieq-shihab-kasatpol-pp-bogor-beberkan-pelanggaran-protokol