Salin Artikel

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi malaadministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tata kelola tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

“Kami, atas permintaan undang-undang, harus monitoring bagaimana pelaksanaan hasil rekomendasi yang kami sarankan,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Potensi malaadminstrasi yang pertama yakni adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap benih bening lobster serta proses penetapan eksportir dan nelayannya.

Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur.

Ketiga, Ombudsman menemukan tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap.

"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan eksportir benih lobster atas penetapan harga benur yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," kata Yeka.

Terkait temuan itu, Ombudsman menyampaikan dua opsi saran, yakni mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KKP nomor 12 tahun 2020.

Kemudian, merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu tiga tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan dan mengatur peruntukan sebagian keuntungannya untuk pengembangan budidaya.

Opsi kedua, merevisi peraturan menteri dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh swasta, serta mengkaji dan membentuk sovereign wealth fund (SWF) untuk komoditi hasil laut.

Selain itu, juga memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.

Merespons hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak lagi mengizinkan ekspor benih lobster.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, ekspor lobster hanya diizinkan untuk yang ukuran konsumsi.

Menurut Rina, tidak ada lagi izin ekspor benih lobster berarti memilih satu di antara dua opsi yang disampaikan Ombudsman RI.

"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 nomor 2020," tutur Rina.

Rina menyebutkan, BKIPM akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang keluar secara ilegal.

"Pak Menteri sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal," kata Rina.

"Agar fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/10322841/ombudsman-temukan-potensi-malaadministrasi-tata-kelola-benih-lobster

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke