Salin Artikel

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar, terdiri atas 103.000 dolar AS dan Rp 706 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Antara.

Selain itu, jaksa menilai Suharjito bersikap sopan, kooperatif dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan. Permohonan Suharjito terkait status justice collaborator juga dikabulkan.

Dalam kasus ini, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Pada 4 Mei 2020, Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, salah satunya adalah izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Kemudian Edhy membentuk tim uji teknis yang diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai wakil ketua.

Suharjito berjumpa dengan Edhy di kediaman pribadinya, Edhy lalu memperkenalkan Safri sebagai Staf Khusus Menteri KP.

Terkait izin budi daya, Edhy menyarankan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Safri.

Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dibayarkan bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/19330561/penyuap-edhy-prabowo-dituntut-tiga-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke