Penjagaan tersebut berupa penyekatan yang akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
Budi menyebut, hal ini sebagai upaya pendukung bagi larangan mudik untuk transportasi darat.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Kebijakan ini ditempuh karena Kemenhub melihat adanya potensi penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik dengan jalur darat.
Budi menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik akan diberlakukan tindakan tegas.
"Sehingga kami sarankan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk tidak mudik dan tinggal di rumah," tegas Budi.
Lebih lanjut dia mengingatkan kembali bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan aturan bahwa mudik lebaran dilarang, yakni sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Secara konsisten Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini," katanya.
Pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi.
Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.
Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021.
Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi.
Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia.
Keempat, saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/18025461/larangan-mudik-2021-kemenhub-tempatkan-penjagaan-di-300-lokasi