Salin Artikel

Mendagri Tegur Gubernur Papua Karena ke Papua Nugini Pakai Ojek

Ia dianggap menempuh perjalanan luar negeri tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teguran itu disampaikan Tito melalui surat resmi bernomor 098/2081/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, pada 1 April 2021.

"Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," bunyi petikan surat teguran.

Kompas.com telah mengonfirmasi kebenaran surat teguran tersebut ke Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.

Dalam surat teguran itu disebutkan bahwa kunjungan kepala daerah ke luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan atau alasan penting lain telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, sesuai dengan bunyi Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa kepala daerah punya kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 Ayat (1) dan Pasal 374 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," bunyi petikan surat.

Ditegaskan pula dalam surat bahwa jika Lukas Enembe kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Adapun, Lukas Enembe jadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Ia dideportasi dari Papua Nugini karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.

Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini untuk pergi ke Kota Vanimo pada Selasa (31/3/2021) lalu.

Ia menyelinap lewat jalur tikus, lalu diantar ke kota perbatasan itu menggunakan jasa tukang ojek.

Di Vanimo, Lukas mengaku berobat dan menjalani terapi karena sakit yang dideritanya. Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/04/15093991/mendagri-tegur-gubernur-papua-karena-ke-papua-nugini-pakai-ojek

Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke