JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Selasa (30/3/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman terkait kasus dugaan perintangan dalam penyidikan kasus Nurhadi.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni seorang dokter bernama Rina Mardiana.
“Rina didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO KPK saat itu yang diduga bersembunyi disalah satu unit apartemen di Jaksel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Selain, Rina KPK juga memeriksa wiraswasta atau Pengasuh Pondok Pesantren Darus sulton Al Bantani bernama H Sofyan Rosada.
Sofyan, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuanya dengan istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida dan pihak-pihak lainnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi, yang juga merupakan istri dari Rezky Herbiyono.
Ferdy diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian selama Nurhadi dan menantunya yakni Rezky masih berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/12425461/kpk-periksa-seorang-dokter-terkait-kasus-perintangan-penyidikan-saat-eks