Rizieq meminta agar hakim memberikan waktu 5-10 menit agar ia dan kuasa hukumnya dapat memberikan tanggapan secara lisan.
"Kami minta walaupun sebentar, walaupun secara lisan, agar kami bisa memberikan jawaban," dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Rizieq menilai majelis hakim perlu memberikan waktu baginya karena menurut dia publik menantikan jawaban dari Rizieq atas tanggapan jaksa.
"Semua juga ingin tahu apa jawaban kita walaupun hanya 5 menit untuk saya maupun 5 menit untuk penasihat umum paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," ujar Rizieq.
Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim karena Pasal 156 KUHAP tidak mengatur soal hak terdakwa menanggapi tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa pun mengatakan, apabila terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan kesempatan menanggapi tanggapan jaksa maka persidangan akan semakin berlarut-larut.
Menurut Suparman, eksepsi atau keberatan Rizieq dan kuasa hukumnya juga telah disampaikan secara panjang lebar di persidangan.
"Jadi saya kira sudah cukup jelas. Kalau kita saling jawab menjawab itu tidak akan selesai itu, jadi kita pegangannya ke Pasal 156 KUHAP," kata Suparman.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/14094141/rizieq-minta-5-menit-untuk-tanggapi-jaksa-hakim-menolak-sudah-cukup-jelas