Salin Artikel

ICJR Minta Pemerintah dan DPR Utamakan Pemulihan Korban Bom Bunuh Diri Makassar

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR mengutamakan pemulihan korban bom bunuh diri di depan halaman Geraja Katerdral Makassar, Minggu (28/3/2021).

Peneliti ICJR, Iftitahsari mengatakan bahwa pemerintah, DPR, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme.

"Berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh pemerintah," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Ifti menjelaskan, bantuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 35A Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Selain itu, ketentuan itu juga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Selain itu, ICJR juga menekankan korban aksi terorisme juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi terornya.

Sedangkan, terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan.

"Pasal 18K Ayat (1) PP 35 Nomor 2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban," jelas Ifti.

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor matic di pintu depan halaman Gereja Katedral Makassar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, korban jiwa atas peristiwa ini adalah dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, korban luka hingga kini mencapai 20 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku berupaya untuk masuk ke dalam halaman gereja, tetapi dicegah oleh petugas sekuriti gereja.

Sesaat setelah dicegah, bom kemudian diledakan oleh pelaku.

Berdasarkan penuturan pastor Katedral Makassar Wilhelminus Tulak, seorang petugas sekuriti yang menahan dua terduga pelaku tersebut berhasil selamat.

“Memang ada beberapa orang terluka, khususnya satu petugas keamanan saya yang menahan (pelaku) bunuh diri, dia sedikit terbakar, tapi Puji Tuhan masih sadar,” kata Wilhelminus.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/12020101/icjr-minta-pemerintah-dan-dpr-utamakan-pemulihan-korban-bom-bunuh-diri

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke