Salin Artikel

Jumat Ini, MK Gelar Sidang Putusan untuk 9 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Adapun hari ini MK akan memutus sebanyak sembilan perkara sengekta, sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Untuk sesi pertama sidang pada hari ini adalah pengucapan untuk lima putusan atau lima perkara," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Sebanyak sembilan perkara tersebut terdiri dari sengketa pemilihan Bupati Sekadau, Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una.

Kemudian perkara pemilihan Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Gubernur Kalimantan Selatan dan perkara Bupati Morowali.

Pada Kamis (18/3/2021) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020.

Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian.

Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin (22/3/2021).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.

Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/10270731/jumat-ini-mk-gelar-sidang-putusan-untuk-9-perkara-sengketa-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke