"Acara adalah pembacaan gugatan penggugat," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Rabu.
Bambang menambahkan, sidang rencananya dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama di PN Jakpus.
Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Buyung Dwikora. Kemudian, anggotanya terdiri dari Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Adapun gugatan itu diajukan Jhoni pada Selasa (2/3/2021), dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY selaku tergugat I, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni.
Petitum keempat berbunyi, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/10032831/hari-ini-sidang-perdana-gugatan-jhoni-allen-terhadap-ahy-digelar-di-pn