JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan Bupati Sabu Raijua, pada Senin (8/3/2021).
Dilansir dari laman www.mkri.id, ada dua perkara bupati Sabu Raijua yang akan disidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara pertama diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Bupati Sabu Raijua yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Sementara satu perkara lainnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).
Dua perkara ini akan disidangkan pada pukul 09.00 WIB.
Adapun yang dipermasalahkan oleh dua perkara itu adalah terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Orient disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikodemus dan Yohanis menyambangi MK untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih.
"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Adhitya Nasution, dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
"Bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," ujar dia.
Adhitya menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Orient.
Ia mengaku hanya ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan terkait masalah dwikewarganegaraan yang disangkakan pada Orient.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur," kata dia.
Adapun kini jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup. MK juga telah selesai menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/09051211/mk-gelar-sidang-sengketa-hasil-pilkada-bupati-sabu-raijua