Salin Artikel

Tak Menyangka Nurdin Abdullah Tersangka, PAN: Dia Memiliki Visi dan Integritas saat Pimpin Bantaeng

"PAN merasa prihatin atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah," ujar Yoga saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan, PAN tak menduga bahwa calon yang diusungnya itu akan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.

Sebab, menurutnya, pada waktu Pilkada, PAN menilai Nurdin merupakan sosok calon gubernur yang berintegritas untuk mengelola pemerintahan.

Hal itu yang kemudian menjadi keputusan PAN beserta tiga partai lainnya untuk mengusung Nurdin sebagai calon gubernur Sulsel pada Pilkada 2018.

"PAN bersama PDI-P, PKS, dan PSI mengusung Nurdin Abdullah sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan karena menilai sosok Nurdin memiliki visi dan integritas dalam mengelola pemerintahan. Hal itu dibuktikan sewaktu Nurdin sebagai bupati Bantaeng," katanya.

Dengan kasus tersebut, kata dia, PAN berharap kepala daerah selalu hati-hati dalam mengelola pemerintahannya.

Ia mengingatkan agar kepala daerah selalu taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

"Dan sabar menghadapi ujian kekuasaan yang melenakan dan memabukkan," ujarnya.

Selain itu, Yoga menilai bahwa kasus yang menimpa Nurdin harusnya dijadikan evaluasi terhadap sisi kelemahan penerapan Pilkada langsung.

Menurut Yoga yang juga menjabat sebagai Juru Bicara PAN, perlu adanya pengkajian ulang dan evaluasi sisi kelemahan penerapan Pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan Pilkada.

"Upaya Pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Sehari kemudian, atau pada Minggu (28/2/2021) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, Nurdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.

Adapun Nurdin dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus yang sama.

Nurdin diketahui akan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar yang akan diserahkan melalui ER yang juga merupakan orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Nurdin Abdullah.

Adapun Nurdin ditangkap di rumah dinas gubernur Sulsel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/13205861/tak-menyangka-nurdin-abdullah-tersangka-pan-dia-memiliki-visi-dan-integritas

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke