Salin Artikel

Kompolnas: Senjata Api Tak Sederhana, Anggota Polri Harus Diberi Pemahaman

Benny menegaskan, menggunakan senjata api bukan perkara sederhana.

"Anggota Polri yang diberi hak memegang senjata api perlu juga diberi pengetahuan dan pemahaman kapan saatnya atau tidak perlu membawa senjata api di luar dinas. Kalau dalam rangka melaksanakan tugas maka senjata api melekat pada anggota," kata Benny saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

"Menggunakan senjata api tidak sesederhana yang dipikirkan orang," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam menggunakan senjata api untuk menembak target, ada pertimbangan teknis dan hukum. Pertimbangan itu sangat kompleks.

Pertimbangan teknis, misalnya, apakah tembakan itu aman atau tidak jika dilakukan. Terutama jika ada kerumunan orang.

Pertimbangan hukum, misalnya, target tidak membawa senjata api atau tidak membahayakan petugas.

"Ini semua perlu dilatih dan terus dilatih," tutur Benny.

Karena itu, Benny meminta perlu ada evaluasi pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota polisi.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya saat melaksanakan tugas, tapi juga di luar jam tugas.

"Seperti lingkungan pergaulan, kebiasaan, dan sebagainya. Anggota yang bertugas atau memiliki kebiasaan main di tempat hiburan malam, kafe remang-remang, atau tempat yang banyak peredaran narkoba dan minuman keras, perlu mendapat perhatian dan pengawasan ekstra," ujarnya.

Ia mengatakan, Polri perlu melakukan pembinaan terhadap anggota yang memegang senjata api jika terlihat ada tanda-tanda perubahan sikap yang mencurigakan.

Misalnya, karena masalah pribadi atau stres karena pekerjaan. Menurut Benny, atasan perlu mengecek kondisi senjata api dan jumlah amunisi saat apel pagi.

Selain itu, perlu juga dilaksanakan latihan menembak secara rutin agar keterampilan anggota menggunakan senjata api terus terasah.

"Dengan demikian anggota akan terasah dan terlatih dalam menggunakan senjata api. Perlu juga diajarkan bagaimana cara menyimpan dan membawa senjata api yang aman agar tidak mudah dicuri atau dirampas orang," kata Benny.


Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.

Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.

Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.

Salah satu instruksi Kapolri, yaitu meminta para kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota polisi.

Sigit mengatakan, senpi dinas hanya diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata Sigit dalam surat telegram.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/10265601/kompolnas-senjata-api-tak-sederhana-anggota-polri-harus-diberi-pemahaman

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke