Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi atau ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Hasyim mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Sebelumnya, Semy Latunussa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terkait, yakni calon bupati dan wakil bupati terpilih, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Selanjutnya, pada Senin (8/2/2021), KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan, telah menerima dokumen pada saat pencalonan Yusak Yaluwo berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Kemudian, pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post, petikan putusan Mahkamah Agung, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020.

Lalu, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta surat pernyataan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.

Termohon menyampaikan, Yusak Yaluwo tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana.

Selanjutnya, termohon dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah memverifikasi faktual ke Kepala Lapas (kalapas) Sukamiskin.

Berdasarkan melalui surat kalapas mengatakan, Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017.

Demikian pula termohon bersama Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual Pengadilan Negeri Merauke.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh pemohon.

Hal ini karena perkara yang diajukan pemohon bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya.

Selain itu, mengenai kedudukan hukum, Yusril menyampaikan, perolehan pemohon dengan pihak terkait melebihi 2 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara a quo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/12182701/sidang-sengketa-pilkada-boven-digoel-mk-akan-minta-keterangan-kpk-kpu

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke