Salin Artikel

Ingatkan Bahaya Virus Covid-19 dari Luar Negeri, Satgas Minta Pelaku Perjalanan Patuhi Aturan

Jika tidak patuh protokol kesehatan, ada risiko mereka membawa masuk jenis virus Covid-19 dari negara lain. 

"Galur (ciri khas) virus yang dari luar negeri itu adalah jenis galur misal di Inggris di Afrika Selatan itu mereka lebih mudah, lebih cepat berkembang biaknya," ujar Budiman dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (24/2/2021).

"Tentunya kita tak ingin ada peningkatan kasus (Covid-19) akibat virus-virus dari luar negeri, sehingga kita harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan," kata dia.

Menurut dia, apabila pelaku perjalanan internasional tidak disiplin menjalankan aturan dan protokol kesehatan, besar kemungkinan mereka akan menularkan kepada masyarakat.

Terlebih jika bertemu dengan lansia atau orang dengan penyakit komorbid.

"Maka fatalitas itu akan jauh lebih parah. Padahal saat ini strategi terbaik untuk mencegah penularan Covid-19 adalah mencegah penularan dan menurunkan angka kematian," ucap Budiman.

Sebelumnya, Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, risiko penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional besar terjadi.

Hal tersebut dilihat dari adanya ribuan pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Risiko dari pendatang (dari luar negeri) itu nyata ada dan besar malah," ujar Yosi pada Rabu.

Yosi menyampaikan, sejak Mei 2020 hingga Februari 2021, tercatat sekitar 155.000 individu pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Yosi menyebut, catatan itu menunjukkan bahwa pemerintah sudah menerapkan upaya cegah tangkal penularan Covid-19 dari perjalanan internasional.

"Bayangkan kalau itu masuk ke wilayah Indonesia tentu akan menambah kasus-kasus yang ada di wilayah," kata dia.

Yosi juga mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, mereka pun wajib menjalani dua kali tes swab PCR.

"Sebelumnya hanya satu kali pemeriksaan, tetapi dengan adanya uptdate terbaru dan perkembangan terkini, kami ikuti aturan baru sehingga harus dua kali swab dan karantina selama lima hari," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/18200241/ingatkan-bahaya-virus-covid-19-dari-luar-negeri-satgas-minta-pelaku

Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke