Salin Artikel

Perusahaan Bisa PHK Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Buruh: Makin Buka Celah Pelanggaran

Menurut Mirah, terbitnya aturan tersebut menandakan segera munculnya sederet pelanggaran yang akan dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya.

"Jadi makin membuka celah untuk melakukan pelanggaran," ujar Mirah kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Mirah menyoroti salah satu beleid dalam PP tersebut yang diyakini bakal membuat pekerja kian terhimpit.

Salah satunya adalah ketika buruh terkena PHK perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan semakin sewenang-wenang terhadap pekerjanya, terutama dalam efisiensi dengan segala alasannya.

"Akan banyak perusahaan yang menyatakan dengan mudahnya sedang efisiensi alias merugi tanpa perlu repot membuktikan ada kerugian atau tidak," ungkap dia.

Ia menegaskan, terbitnya PP tidak akan membawa harapan baru bagi pekerja. Ia meyakini PP tidak mungkin lebih baik dari aturan sentralnya.

"Pastinya PP tidak mungkin lebih baik isinya dari UU-nya. Sedangkan isi UU-nya saja sudah merugikan pekerja atau buruh," jelas Mirah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Adapun pada Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021 dinyatakan bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja yang dikenakan PHK dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun sebanyak dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun sebanyak tiga bulan upah, dan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun sebanyak empat bulan upah.

Kemudian, masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun sebanyak lima bulan upah, masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun sebanyak enam bulan upah, dan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun sebanyak tujuh bulan upah.

Lalu, masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun sebanyak delapan bulan upah dan masa kerja delapan tahun atau lebih sebanyak sembilan bulan upah.

Ketentuan baru tersebut berbeda dari aturan lama yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 164 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Adapun bunyi Pasal 156 Ayat 2 yang disebut dalam Pasal 164 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan sama persis dengan Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/15424121/perusahaan-bisa-phk-tanpa-bayar-penuh-pesangon-buruh-makin-buka-celah

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke