Salin Artikel

Menkominfo: Meski Pernah Ditolak MK, UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Oleh MK, uji materi itu ditolak dan dinyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional.

Namun demikian, kata Johnny, pemerintah tetap membuka peluang perbaikan pasal-pasal itu jika memang dinilai perlu.

"Walaupun sudah ditolak JR (judicial review) di MK dan dikonfirmasi sejalan dengan UUD 45, namun jika substansinya memerlukan perubahan sesuai kebutuhan negara dan masyarakat maka tentu dapat dilakukan perubahan melalui revisi UU ITE sejauh perubahan substansi tersebut harus tetap sejalan dan dalam koridor konstitusi UUD 45," kata Johnny kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Ketentuan dalam UU ITE yang dimaksud Johnny itu yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2). Pasal 27 Ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik.

Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur soal penyebaran informasi SARA yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," ujar Johnny.

Johnny mengatakan, pemerintah saat ini masih berencana mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.

Jika dalam implementasinya UU ITE tak memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan untuk memperbaiki UU tersebut masih terbuka.

Bersamaan dengan itu, lanjut Johnny, pemerintah juga berencana membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar tak ditafsirkan secara multitafsir.

Pedoman interpretasi resmi ini akan disusun oleh Kominfo, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

"Pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata dia.

Untuk diketahui, wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE kali pertama dilempar oleh Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/14333721/menkominfo-meski-pernah-ditolak-mk-uu-ite-terbuka-untuk-direvisi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke