Salin Artikel

Pakar Sebut UU ITE Tetap Bisa Direvisi meski Pasal-pasalnya Pernah Diuji di MK

Feri mengatakan, UU ITE tetap dapat direvisi meskipun MK sebelumnya telah menyatakan sejumlah pasal dalam UU ITE sesuai dengan hukum yang berlaku atau konstitusional.

"Faktanya sering kok pasal-pasal yang diuji di MK tetap diubah DPR, masih sangat bisa," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Feri menuturkan, revisi UU ITE dimungkinkan dengan alasan bahwa pasal-pasal itu seringkali digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

"Kan sekarang bisa dikemukakan alasan berbedanya bahwa pasal-pasal itu seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang bahkan menjalankan hak konstitusionalnya, misalnya menyampaikan pendapatnya secara lisan dan tulisan," ujar dia.

Ia menambahkan, apabila hasil revisi UU ITE kembali diuji ke MK karena dinilai bertentangan dengan putusan MK, maka bukan tidak mungkin hakim MK menghasilkan putusan yang berbeda.

"Sangat mungkin. Sekali lagi sepanjang terdapat alasan dan bukti berbeda soal konstitusional sesuatu nilai," ujar Feri.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pasal karet di UU ITE yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) pernah diajukan ke MK dan dinyatakan konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," ujar Johnny dalam keterangan resmi, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/15241061/pakar-sebut-uu-ite-tetap-bisa-direvisi-meski-pasal-pasalnya-pernah-diuji-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke