Salin Artikel

Kemenkes: Pemeriksaan dengan Rapid Antigen Berpotensi Meningkatkan Kasus Positif Covid-19

Meski demikian, Nadia mengimbau masyarakat tidak panik.

"Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun, masyarakat jangan panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Rabu (10/2/2021).

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sejumlah langkah telah disiapkan pemerintah, seperti meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Nadia melanjutkan, nantinya alat tes rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski jumlahnya banyak, Nadia menekankan alat tes rapid antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak.

"Alat tes rapid antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," tegasnya.

“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” lanjut Nadia.

Nantinya, hasil dari pemeriksaan tes rapid antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR.

Namun, dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan tes rapid antigen dan mana yang berasal dari tes PCR.

Nadia menuturkan, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria.

Di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.

Nadia menambahkan, pemeriksaan menggunakan alat tes rapid antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut Covid-19.

"Atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/06471681/kemenkes-pemeriksaan-dengan-rapid-antigen-berpotensi-meningkatkan-kasus

Terkini Lainnya

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke