JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, anggaran Rp 479 miliar yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Menurut dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian obat-obatan dan vitamin bagi 273.662 orang pasien isolasi mandiri.
"Nah ini banyak pertanyaan, kenapa isolasi di rumah kok dikasih anggaran. Itu sebenarnya terkait sebagian besar untuk obat-obatannya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut disampaikan Budi untuk menjawab kritikan para anggota Komisi IX DPR soal anggaran isolasi mandiri, pada rapat sehari sebelumnya, Senin (8/2/2021).
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska dan Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo mengkritik terkait anggaran tersebut. Keduanya menilai, anggaran itu berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Budi menjelaskan, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan, akan diminta isolasi mandiri di rumah.
"Kalau dia positif konfirmasi, kita kasih minimum obat-obatan, vitamin dan anti virus oseltamivir. Tapi kalau dia hanya kontak erat, kita hanya kasih vitamin-vitamin saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aturan Badan Kesehatan Dunia (WHO), dari satu juta kasus positif, 80 persennya hanya butuh dirawat di rumah. Sementara, 20 persen sisanya butuh dirawat di rumah sakit.
Atas dasar aturan WHO tersebut, Kemenkes kemudian menghitung berapa banyak anggaran yang diperlukan untuk isolasi dan terapeustik.
Diketahui, Kemenkes menganggarkan total Rp 5,5 triliun guna pasien Covid-19 dapat melaksanakan isolasi mandiri maupun terpusat.
Sementara itu, untuk isolasi mandiri, Kemenkes menganggarkan sebesar Rp 479 miliar yang meliputi pemberian dana untuk 273.662 orang pasien isolasi mandiri.
Kemenkes akan memberikan kepada setiap pasien isolasi mandiri total dana mencapai lebih kurang Rp 1,7 juta.
Rinciannya, total setiap pasien akan mendapat anggaran unit cost (UC) per hari Rp 125.200 selama 14 hari.
Anggaran itu masih akan mendapat tambahan yaitu untuk supervisi puskesmas Rp 100.000, biaya pemeriksaan sederhana atau laboratorium Rp 249.500, biaya obat simptomatis Rp 3.540, dan tambahan dana Rp 1,4 juta untuk biaya konsumsi atau gizi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/17513431/ada-anggaran-isolasi-mandiri-rp-479-miliar-menkes-untuk-beli-obat-dan