Kedua tersangka yakni, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) hari ini (2/01/2021) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM dan HS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2021).
Selanjutnya, penahanan para tersangka menjadi wewenang JPU. Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Harry di Rutan KPK Kavling C1.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tutur Ali.
Total sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa KPK selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 tersebut.
Selain Adrian dan Harry, KPK juga menetapkan Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/19302631/berkas-perkara-lengkap-kpk-limpahkan-2-tersangka-penyuap-mantan-mensos-ke