JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi juga harus memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Ali, Rabu (27/1/2021).
Ali menuturkan, pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan dapat dijerat pidana melalui Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menambahkan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini bila memiliki bukti-bukti baru.
"Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/21335131/kpk-ingatkan-saksi-kasus-edhy-prabowo-kooperatif-dan-beri-keterangan-jujur