Salin Artikel

Kompolnas: Pengaktifan Pam Swakarsa Diatur Undang-undang

"Istilah Pam Swakarsa itu memang ada di UU, jadi istilah baku," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam webinar, Minggu (24/1/2021).

Dalam aturannya, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Sebelum masuk dalam UU, Pam Swakarsa dalam sejarahnya mempunyai catatan kelam.

Pada 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Sejalan dengan itu, Benny mengakui bahwa penggunaan Pam Swakarsa pada masa lalu lebih mengarah pada kepentingan politis.

Berbeda dengan Pam Swakarsa masa lalu, Kompolnas menyebut Polri kali ini ingin menggali potensi masyarakat melalui Pam Swakarsa.

"Kita ingin menggali potensi masyarakat bagaimana diperdayakan, bagaimana peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/24/12500381/kompolnas-pengaktifan-pam-swakarsa-diatur-undang-undang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke