Salin Artikel

Nilai KPU dan DKPP Saling Perlihatkan Arogansi, Ketua Komisi II DPR Singgung Masalah Rekrutmen

Doli melihat KPU dan DKPP saling menunjukkan arogansi.

Ini tampak dari pemberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU karena dinilai melanggar etik. 

"Misalnya, saya berkali-kali dan saya juga protes dengan teman-teman DKPP bahwa pengisian teman-teman DKPP itu kan adalah saya kira ini fakta yang tidak bisa kita hindari bahwa mereka adalah orang-orang yang pernah berkompetisi dengan kawan-kawannya di KPU dan Bawaslu sekarang," kata Doli dalam diskusi daring, Rabu (20/1/2021).

"Mudah-mudahan saya selama mengatakan ini salah, tetapi faktanya menunjukkan sepertinya kasus-kasus yang muncul dari persaingan antara tiga institusi penyelenggara ini bisa jadi juga ada di latar belakangi dengan persoalan-persoalan itu," kata dia lagi.

Oleh karena itu, dalam hal kaitanya dengan rekrutmen, terutama di DKPP, Doli menyarakan lebih baik diisi dengan orang-orang yang minim kepentingan.

Selain itu, orang yang benar-benar ingin mewujudkan penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas.

Adapun Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP karena dinilai melanggar etik dengan ikut mendampingi Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Evi menggugat pemecatannya sebagai Komisioner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Pemberhentian Arief bermula dari adanya aduan dari warga bernama Jupri yang menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pengadu juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Arief, dalam sidang DKPP 18 November 2020, menjelaskan alasan kehadirannya mendampingi Evi.

"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief.

Menurut dia, kedatangannya bukan untuk mengantar Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.

Sementara itu, ia datang ke PTUN pada siang hari.

"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujar dia.

Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.

Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.

Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."

"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ujar Arief.

Namun, DKPP menilai Arief telah terbukti melanggar etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.

Hal itu diungkapkan dalam putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (13/1/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/17452631/nilai-kpu-dan-dkpp-saling-perlihatkan-arogansi-ketua-komisi-ii-dpr-singgung

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke