Hal ini disampaikan Listyo dalam menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah konkret penegakan hukum di jajaran kepolisian dalam fit and proper test di Komisi III, Rabu (20/1/2021).
"Penegakan hukum yang kemudian di dalam pelaksanaannya kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang arif, yang kemudian bisa memenuhi rasa keadilan," kata Listyo.
Listyo mencontohkan, perkara pencurian kakao yang dialami Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah tidak boleh terulang lagi.
Ia meminta jajaran kepolisian tidak memaksakan penyelesaian perkara seperti yang dialami Nenek Minah yang harus naik ke proses pengadilan.
"Terkait dengan hal-hal seperti ini tentunya ke depan Polri tidak perlu memaksakan bahwa ini harus diproses tuntas dalam bentuk kasusnya B21 kirim ke Kejaksaan kemudian divonis," ujarnya.
Listyo mengatakan, kepolisian harus lebih bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di masyarakat dan tidak menyalahgunakan wewenang.
"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, Polri memiliki ruang pengawasan terhadap personel Polri di lapangan dengan teknologi yang bisa diakses masyarakat.
Ia mengatakan, teknologi tersebut memiliki koneksi dengan propam sehingga kegiatan personel Polri bisa dimonitor dan dikontrol.
"Sehingga kita semua termonitor apa yang kami lakukan ini bisa kontrol dan betul-betul ada manfaatnya dengan masyarakat. Ada ruang kebebasan tetapi harus betul-betul diawasi," pungkasnya.
Awalnya dalam uji kelayakan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan, langkah konkret perubahan kultur di kepolisian dalam penegakan kepolisian.
"Kami ingin pendalaman lebih konkretnya bagaimana dalam konteks perubahan kultur di kepolisian ini Pak Sigit akan merubah wajah penegakan hukum kita dari yang berat pada sisi kepastian hukum," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/12503931/calon-kapolri-listyo-sigit-penegakan-hukum-harus-memenuhi-rasa-keadilan