Salin Artikel

Personel TNI AL Temukan Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air Mengapung di Laut

Bagian tubuh itu ditemukan petugas ketika tengah mengapung di permukaan laut yang tak jauh dari KRI Rigel.

"Pagi tadi dua bagian (tubuh). Lalu pada Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB juga ada bagian tubuh yang mengapung di dekat KRI Rigel," ujar Komandan Satuan Tugas Laut (Dansatgasla) Operasi SAR Sriwijaya Air, Laksamana Pertama Yayan Sofyan dikutip dari Antara, Selasa (12/1/2021).

Yayan menuturkan sejauh ini tidak menutup kemungkinan masih ada jenazah yang belum diketemukan.

Sementara, hingga Selasa siang, tim penyelam TNI AL masih telah mengumpulkan dua kantong jenazah dan dua kantong serpihan pesawat.

Temuan itu telah dibawa ke KRI Tenggiri 865 dan selanjutnya diantar ke dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kita terus berkolaborasi dengan semua instansi terkait operasi ini," katanya.

Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak ini jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1/2021), sekitar pukul 14.40 WIB.

Saat itu, pesawat tengah membawa 60 penumpang dengan rincian 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak, dan 3 penumpang bayi.

Sejak evakuasi hari pertama, petugas mulai mendapatkan serpihan dan bagian tubuh korban.

Terdapat puluhan armada yang dikerahkan dengan rincian 54 kapal, 13 pesawat maupun helikopter, 20 jetski, 20 ambulance, dan 3.600 personel gabungan.

Adapun pesawat dengan kode PK-CLC ini ditenagai dua mesin CFM56-3C1 besutan CFMI, sebuah perusahaan milik bersama Safran Aircraft Engine dari Perancis dan GE Aviation dari Amerika Serikat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/14482041/personel-tni-al-temukan-bagian-tubuh-korban-sriwijaya-air-mengapung-di-laut

Terkini Lainnya

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke