"Tim Pengawas Penanganan Covid-19 juga tidak tampak kinerjanya ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran pembatasan sosial berskala besar tanpa menaati protokol kesehatan," kata Djadijono dalam diskusi secara daring, Kamis (7/1/2021).
Djadijono mengungkapkan, Timwas Covid-19 ini dibentuk DPR pada 9 April 2020 untuk mengawasi kebijakan pemerintah.
Selain itu, DPR juga membentuk Satgas Covid-19 untuk memberikan bantuan ke masyarakat yang terdampak pandemi.
Namun, ia menilai, hingga masa sidang II periode 2020-2021, tidak ada hasil kinerja dari Timwas tersebut.
"Ternyata yang kami telusuri masa sidang II ini sama sekali tidak ada kegiatan yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Djadijono mengatakan, meski Timwas Covid-19 sempat menggelar rapat dengan Kementerian Sosial pada masa sidang I terkait penanganan pandemi Covid-19.
Namun, ia menyayangkan, sikap DPR yang terkesan menyerahkan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah terkait penanganan Covid-19.
"Jadi seperti lepas tangan, silakan BPK awasi pemerintah. Padahal BPK sudah menyampaikan hasil pengawasan terhadap Kementerian/lembaga pemerintah pada awal masa sidang II ini kepada DPR," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/17585671/formappi-kinerja-timwas-covid-19-dpr-tak-tampak