JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 247 laporan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama 2020.
"Tahun 2020, Dewan Pengawas telah menerima 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Kamis (7/1/2021).
Artidjo menuturkan, Dewan Pengawas KPK kemudian menelaah dan mengklarifikasi surat-surat aduan yang diterima.
Artidjo mengungkapkan, dari 247 laporan yang diterima, 87 di antaranya telah diselesaikan.
"Jadi selalu kita lakukan, tidak ada yang di tengah jalan dibiarkan begitu aja, tidak ada, mesti kita jawab, dijamin kita jawab, itu 87," ujar Artidjo.
Mantan hakim agung itu melanjutkan, sebanyak 60 laporan diteruskan ke unit terkait di KPK sementara 100 surat lainnya diarsipkan.
Sebanyak 100 laporan tersebut diarsipkan karena beberapa alasan, antara lain alamat pengirim yang tidak jelas serta isinya mengulang isi laporan lainnya.
"Terpidana di Sukamiskin itu selalu mengirim surat yang begitu-begitu, terus saja mengirim surat," kata dia.
Setiap pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK juga menjadi bahan pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK.
Artidjo menambahkan, selain pengaduan masyarakat, Dewan Pengawas KPK juga akan menindaklanjuti sumber-sumber lainnya, termasuk pemberitaan media.
"Jadi dengan demikian, setiap keluhan, pemberitaan, akan kita sikapi dengan bijak sehingga dengan demikian setiap pengaduan itu akan dianggap bernilai oleh Dewan Pengawas," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, salah satu tugas Dewan Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/16244651/selama-2020-dewan-pengawas-terima-247-laporan-terkait-tugas-dan-wewenang-kpk