Salin Artikel

Hukuman Kebiri Kimia Berlaku, Pelaku Anak Tidak Bisa Dikenakan

Aturan tersebut diberlakukan untuk membuat efek jera para pelaku kekerasan seksual dengan memberikan hukuman berupa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Namun, dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan sanksi tersebut.

Hal itu tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi: Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 5.

Tahapannya pun dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan seperti yang tercantum dalam Pasal 6.

Setelah melalui serangkaian penilaian klinis yang dijelaskan di Pasal 7, maka akan disimpulkan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia, dalam Pasal 8.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/12244371/hukuman-kebiri-kimia-berlaku-pelaku-anak-tidak-bisa-dikenakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke