JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yakni, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika.
Azis juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bijak dalam menyikapi ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Politikus Partai Golkar itu mendukung sikap pemerintah membubarkan FPI karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.
"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021), seperti dilansir dari Antara.
Ia meyakini, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.
Selain itu, Azis juga mendukung terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Lebih lanjut, Azis mengatakan, bagi pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dapat menempuh jalur hukum seperti mengajukan ke ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan bahwa hal itu bisa melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Langkah tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
"Betul (batal gugat SKB ke PTUN)," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Azis mengatakan, pihaknya tak ingin melanjutkan perkara SKB yang dibuat pemerintah.
"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/02/11221331/pimpinan-dpr-jangan-mudah-terprovokasi-untuk-tentang-keputusan-pemerintah