Salin Artikel

Denda Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Capai Rp 7 Miliar

Seperti diketahui, Operasi Aman Nusa II digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker.

Di dalam operasi yustisi ini, kata Rusdi, anggota Polri bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta potensi-potensi masyarakat lain, melaksanakan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Karena kita semua menyakini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi benteng pribadi masing-masing dari masyarakat agar tidak agar tidak tertular atau tidak terinfeksi daripada virus corona," kata Rusdi, Selasa (29/12/2020).

Dari kegiatan operasi yustisi yang sudah mencapai hari ke 106, Rusdi menyebut penegakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain teguran lisan.

Adapun, tindakan teguran lisan tersebut telah mencapai 21.123.000 lebih terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.

Kemudian, kata dia, ada kurang lebih 3.268.942 teguran tertulis yang juga diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, polisi juga melakukan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dengan total 9 kasus yang ditangani hingga dikenai tindakan kurungan.

Tak hanya itu, Rusdi mengatakan, polisi juga melakukan denda kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan hingga mencapai Rp. 7.431.821.000.

"Cukup banyak dendanya ini mencapai Rp 7 miliar," ucap Rusdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi juga melakukan penindakan dengan penutupan 2.165 tempat usaha, serta melakukan hukuman berupa kerja sosial mencapai 2.691.521 tindakan.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan operasi yustisi yang terus kita masifkan betul-betul bisa membawa masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan," tutur Rusdi.


Lebih jauh ia mengatakan, minggu ke-52 atau pekan terakhir 2020 terjadi penurunan tren kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas).

Pada bidang kamtibmas secara umum pada minggu sebelumnya, atau minggu ke-51, Rusdi mengatakan, terjadi sekitar 4.800 kasus kasus kejahatan.

Sedangkan, pada minggu ke-52 ini terjadi sebesar 3.667 kasus.

"Jadi ada tren penurunan lebih kurang 9 persen perbandingan antara minggu ke-51 dengan minggu ke-52," kata Rusdi

"Ini merupakan sesuatu yang perlu kita pertahankan di mana tren penurunan ini tentunya bisa berefek positif bagi aktivitas masyarakat dan apalagi dalam situasi pandemi sekarang," ucap Rusdi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/08430621/denda-operasi-yustisi-penegakan-disiplin-protokol-kesehatan-capai-rp-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke