Hal ini disampaikan Jumadi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (16/12/2020).
"Saya mengantar hakim agung ke Pak Nurhadi itu pada 2017 seingat saya, ada Pak Narto, Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," kata Jumadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Tiga hakim agung yang dimaskud Jumadi tersebut adalah Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.
Jumadi mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2017.
Ia mengaku tidak tahu pertemuan tersebut terkait kepentingan pekerjaan atau bukan.
"Kalau menurut saya, karena beliau-beliau itu pernah bersama-sama dalam satu jabatan, dan saya melayani saja untuk menyampaikan ke beliau, bertemu," kata Jumadi, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, dalam pertemuan tersebut, ia sempat mendengar isi pembicaraan terkait perkembangan kantor.
"Misalnya, yang saya ingat saja, bagaimana perkembangan terkait dengan pembentukan satuan kerja baru, pembentukan pengadilan baru, terus pemenuhan SDM-nya. sekitar itu saja," ujar Jumadi.
Tanggapan kuasa hukum
Menanggapi kesaksian Jumadi tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Namun, dia menyebut pertemuan kliennya dengan tiga hakim agung itu tidak terkait pengurusan perkara.
"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," kata dia.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/09422221/saksi-mengaku-pernah-antar-tiga-hakim-agung-temui-nurhadi