Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sejak 1 Oktober 2020.
"Dari 1.557 URL, 892 URL didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (16/12/2020).
"Sementara, 665 URL merupakan hasil patroli Bawaslu dan laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu," lanjut dia.
Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta sebanyak 739 URL untuk di-take down atau dihapus.
Adapun alasan Bawaslu untuk meminta di-take down karena URL tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.
Berdasarkan analisis Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, lalu 522 URL yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020.
Sementara 22 URL yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 URL melanggar UU ITE.
"Untuk men-take down UR-URL tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," ujarnya.
Fritz mengatakan, selama pengawasan konten internet, Bawaslu mengalami percobaan peretasan pada kanal laporkan di website Bawaslu yang berlangsung dari 30 November hingga 3 Desember.
Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.
"Hal ini mengakibatkan bertambahnya laporan 'kosong' sebanyak 785 laporan," kata dia.
Adapun dalam rangka mengawasi konten internet terkait Pemilihan 2020, Bawaslu memiliki tiga kanal pelaporan konten internet yaitu WhatsApp API di nomor (0811 14141414, sidebar di website Bawaslu yaitu Laporkan dengan URL https://bawaslu.go.id/form/pelaporan-konten-internet, dan Typeform (https://bawaslu.typeform.com/to/PuPdqG).
Hingga 10 Desember pun Bawaslu menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/20152731/bawaslu-minta-739-konten-internet-pelanggar-aturan-pilkada-dihapus