Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua KKIP | Respons Hidayat Nur Wahid atas Putusan MA dalam Kasus Pemecatan Fahri Hamzah

KKIP merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan Kemenhan. Suryo dilantik bersama pejabat lainnya lewat Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP,

Pengangkatan Suryo Prabowo menjadi Ketua Tim Pelaksana KKIP menarik perhatian pembaca Kompas.com. Artikel tentang pengangkatan Suryo Prabowo pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, berita mengenai respons Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemecatan Fahri Hamzah juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Artikel tersebut masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Dalam berita tersebut Hidayat menyambut baik putusan MA yang tak mewajibkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Berikut paparannya:

1. Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua KKIP

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat sahabat lamanya, Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Suryo Prabowo bersama sejumlah pejabat lainnya dilantik Menhan dalam Upacara Pengambilan Sumpah Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Senin (14/12/2020).

"Pelantikan pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP," ujar Karo Humas Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

2. Respons Hidayat Nur Wahid atas Putusan MA dalam Kasus Pemecatan Fahri Hamzah

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan partainya terkait ganti rugi Rp 30 miliar dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.

Hidayat mengatakan, pihaknya tidak melihat putusan MA tersebut dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK.

"Saya melihat lebih pada bahwa tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut. Sebab, Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/08231501/populer-nasional-menhan-prabowo-angkat-suryo-prabowo-jadi-ketua-kkip-respons

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke