Salin Artikel

MA Sunat Hukuman karena Pemberian Mobil Dianggap Kedermawanan, Ini Respons KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MA tersebut justru mengaburkan makna dari sifat kedermawanan.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Ali, Rabu (9/12/2020).

Ali menuturkan, pemberian kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri sipil karena kewenangan dengan ada kepentingan di balik pemberian tersebut merupakan sebuah perbuatan tercela.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," ujar dia.

Diberitakan, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Fahmi selaku terpidana kasus suap terhadap Wahid.

Majelis hakim yang menangani PK tersebut menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta oleh Fahmi kepada Wahid yang dinilai tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Diketahui, saat itu Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut.


Menurut majelis hakim PK, pemberian mobil yang tidak dilandasi niat jahat itu sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," tulis majelis hakim PK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/10382461/ma-sunat-hukuman-karena-pemberian-mobil-dianggap-kedermawanan-ini-respons

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke