“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Kata Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tak bosan-bosan megingatkan para kadernya yang menduduki jabatan pemerintahan agar tak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi korupsi.
Hasto bilang, arahan tersebut secara gamblang selalu disampaikan Megawati dalam setiap kesempatan, termasuk dalam sekolah partai bagi kader-kader yang akan menduduki jabatan politik.
Bahkan, kata Hasto, PDI-P sering bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan potensi korupsi yang harus dihindari kadernya saat menduduki jabatan politik.
“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi tersebut,” tutur Hasto.
Adapun sebelumnya, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS.
MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap, sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09302291/pdi-p-hormati-proses-hukum-dugaan-kasus-korupsi-mensos-juliari-batubara