Salin Artikel

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

"Mensyaratkan enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah," kata Jumeri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).

Syarat pertama, kata Jumeri adalah, adanya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan di sekolah.

Syarat kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, lalu kesiapan menerapkan wajib masker.

Kemudian memiliki thermogun atau alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan orang terinfeksi covid.

Serta mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi persnya secara daring (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, sekolah yang sudah diperbolehkan belajar tatap muka oleh pemerintah daerah (Pemda) dan Komite Sekolah, maka mewajibkan kapasitas maksimal murid yang hadir sebanyak 50 persen, dari total murid yang ada di kelas.

"Pertama yang terpenting adalah kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen yang boleh belajar tatap muka, dari rata-rata jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/10591231/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-sebelum-sekolah-tatap-muka-di-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke