"MoU kita masih berlangsung antara KPAI dan Bawaslu ada beberapa hal yang telah kita mintakan," kata Jasra dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Ramah Anak di Era Pandemi: Antara Tantangan dan Harapan', Senin (23/11/2020).
"Agar Bawaslu bisa melakukan misalnya pengawas penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, kemudian memberikan sanksi pada cakada (calon kepala daerah) yang melanggar," lanjut dia.
Selain itu, KPAI melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak tingkat daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Kemudian yang ketiga adalah adanya Surat Edaran bersama antara KPAI, KemenPPPA, KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Ramah anak.
"Di mana ada tiga aspek bagaimana KPPPA dan Dinas PA melakukan pencegahan dan penanganan misalnya dan tentu di ranah pengawasan," ujarnya.
Sementara hal terakhir yang telah dilakukan KPAI adalah mengajak media cetak, TV dan online untuk menyampaikan isu perlindungan anak dalam Pilkada 2020.
"Apalagi kampanye pada hari ini adalah kampanye daring yang tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita," ucap dia.
Adapun KPAI masih menemukan pelibatan anak di Pilkada 2020. Pelibatan itu meliputi arak-arakan, pelibatan melalui media sosial.
Kemudian datangnya para pasangan calon ke rumah yang di sana terdapat anak di bawah umur serta adanya anak yang datang ke acara hiburan yang dibuat oleh pasangan calon.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/18300661/cegah-penyalahgunaan-anak-di-pilkada-2020-ini-yang-dilakukan-kpai