Salin Artikel

Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK hasil revisi cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hal itu disampaikan dalam petitum permohonan yang disampaikan salah satu perwakilan koalisi dalam sidang pengujian atau judicial review UU MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).

Kemudian, Koalisi juga meminta MK menyatakan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali.

Terkait uji materiil, koalisi meminta majelis mengabulkan permohonan seluruhnya terkait beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni:

1. Menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf D UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta memberlakukan kembali pasal 15 ayat 2 huruf D undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Menyatakan pasal 15 ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa dan atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diajukan masing-masing tiga orang oleh hakim agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Calon hakim konstitusi yang diusulkan bukan merupakan representasi atau perwakilan dari lembaga dan profesi dari masing-masing lembaga. Akan tetapi merupakan representasi dari publik secara luas.
  • Mahkamah Agung, DPR dan presiden sebatas pengusul dari hakim konstitusi.

4. Menyatakan penjelasan Pasal 19 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa calon hakim konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim konstitusi.

5. Menyatakan Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

6. Menyatakan Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang kata objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

  • A. Objektif adalah lembaga pengusul membentuk panitia seleksi untuk melakukan fit and proper test dan penilaian terhadap calon hakim konstitusi berdasarkan kriteria konstitusional dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.

    Panitia seleksi terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur akademisi atau pakar hukum, unsur mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat dan unsur Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi hakim konstitusi ialah yang memperoleh penilaian tertinggi dari panitia seleksi.

  • B. Akuntabel adalah lembaga pengusul bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dan Komisi Yudisial untuk memeriksakan calon hakim konstitusi yang akan digunakan sebagai pertimbangan penilaian calon hakim konstitusi oleh panitia seleksi.

  • C. Transparan adalah proses seleksi calon hakim konstitusi oleh panitia seleksi dari setiap lembaga pengusul dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik secara luas.

    Setelah terpilih lembaga pengusung dan panitia seleksi menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan pemilihan hakim konstitusi terpilih.

  • D. Terbuka adalah seluruh proses rekrutmen calon hakim konstitusi bersifat partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

    7. Menyatakan Pasal 23 ayat 1 huruf C UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimakan telah berusia 70 tahun dan atau telah menjabat selama 11 tahun.

    8. Menyatakan Pasal 59 ayat 2 UU 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    •  DPR, presiden, lembaga negara dan pihak lain yang terkait dengan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    9. Menyatakan Pasal 87 huruf A UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa berdasarkan ketentuan undang-undang ini, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

    • Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011.

    10. Menyatakan pasal 87 huruf B UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:

    • Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan, tetap menjabat sebagai hakim konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.

    "Memerintahkan putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila majelis hakim konstitusi memiliki pendapat lain mohon diputus yang seadil-adilnya," ujar perwakilan koalisi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/20550311/koalisi-selamatkan-konstitusi-minta-hakim-nyatakan-uu-mk-hasil-revisi-cacat

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke