Salin Artikel

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang terdiri dari 55 prajurit TNI AD dan 2 warga sipil.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Para tersangka meliputi Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA.

Dodik menjelaskan penganiayaan itu bermula dari peristiwa kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Praka EEW dan seorang warga, Edy Kobrak di Jalan Youmakhe, Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIT.

Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.

Warga sekitar yang mengetahui insiden ini kemudian membawa Praka EEW ke sebuah warung di tepi jalan yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Tak lama berselang, ketika Praka EEW keluar dari warung terlibat adu mulut dengan warga yang sudah mengerumuni warung tersebut.

Kejadian itu ternyata diketahui dua prajurit TNI, Pratu AA dan Pratu BU, yang saat itu berada di sekitar warung tersebut.

Saat keduanya menghampiri warung itu, Praka EEW telihat sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi kiri dipukul oleh warga yang mengerumuni warung.

Setelah insiden ini, Pratu AA kemudian berusaha menguhubungi anggota Provos setempat.

Namun, handphone Pratu AA langsung dirampas warga. Bahkan, Pratu AA sempat dipukul menggunakan balok kayu.

Pratu AA dan Pratu BU kemudian pergi dari warung tersebut menuju Markas Yonif RK 751/VJS.

Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, emmbuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/19275201/4-prajurit-tni-jadi-tersangka-penganiayaan-warga-sipil-di-jayapura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke