Salin Artikel

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pejabat Kemenpan RB sebagai Saksi

Eddy dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan peraka di Mahkamah Agung yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Hiendra sendiri baru ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020) setelah buron selama 8 bulan.

Sementara, Nurhadi dan Rezky sudah lebih dahulu ditangkap pada Juni 2020 dan kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Hiendra dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/12242311/kasus-nurhadi-kpk-panggil-pejabat-kemenpan-rb-sebagai-saksi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke