Salin Artikel

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja di Mimika

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penyimpangan itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi, Selasa (10/11/2020).

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Ali, Rabu (11/11/2020).

Empat orang saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.

Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami perencanaan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Senin (9/11/2020).

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali, Selasa.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/09152571/kpk-dalami-dugaan-penyimpangan-proyek-gereja-di-mimika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke