Jika tetap ingin menggunakannya, semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan teknologi informasi pun harus terpenuhi.
"Jika tidak semua standar terpenuhi, maka penggunaan sirekap tidak dipaksakan karena ada risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan sirekap," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi virtual, Minggu (8/11/2020).
Ia pun merekomendasikan agar sirekap dijadikan pilot project apabila akan digunakan sebagai media atau instrumen utama penetapan hasil pemungutan surat suara.
Soal pemilihan daerah yang dijadikan pilot project, kata dia, adalah daerah yang jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya tak terlalu banyak.
Kedua, pihaknya juga merekomendasikan agar pemilihan daerah yang dijadikan pilot project untuk penggunaan sirekap adalah daerah di luar daerah yang termasuk indeks kerawanan pemilih.
"Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," kata dia.
Selanjutnya, kesiapan infrastruktur yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara juga dinilai harus memadai.
Termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan persetujuan serta kesiapan, peserta, pengawas pemilu, dan masyarakat itu sendiri dalam penggunaan sirekap.
"Itu adalah beberapa prasyarat ketika sirekap akan diterapkan sebagai pilot project. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi instrumen-instrumennya, maka sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding," ucap dia.
Rekomendasi ini dia berikan bersama beberapa organisasi lain seperti Perludem, JPPR, Netgrit, Netfid, dan beberapa lainnya memberikan rekomendasi berdasarkan catatan terkait ketersediaan waktu, infrastruktur, dan regulasi.
Untuk diketahui, sirekap berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi.
Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.
Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.
Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.
Kemudian transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan selama pandemi virus corona saat ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/08/15454831/sirekap-dinilai-belum-siap-diterapkan-pada-pilkada-2020-koalisi-masyarakat