Kritik tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan cara yang cerdas dalam penyampaian aspirasi.
Misalnya, jika ingin mengkritik pemerintah lewat media sosial, maka masyarakat perlu tahu terlebih dahulu cara untuk menyiasati UU ITE itu sendiri.
"Contohnya, kalau mau kritik, ya kita kritik institusinya. Misalnya kabinet presiden, bukan orangnya ya. Kan enggak boleh di UU ITE mengkritik langsung person-nya," kata Wijayanto dalam diskusi virtual, Kamis (5/11/2020).
Menurut dia, masyarakat tidak bisa mengkritik kebijakan pemerintah dari satu orang pribadi saja.
Hal berikutnya yang ia sampaikan adalah cara terkait perlindungan digital. Ia menjelaskan, masyarakat bisa memikirkan cara untuk melindungi media sosial agar tidak mudah diretas dengan ikut atau dekat dengan lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet.
"Lalu kalau diretas apa yang harus dilakukan, ada masyarakat sipil namanya SAFEnet, organisasi masyarakat sipil itu. Nah kita bisa ikut atau buat semacam itu," ujarnya.
LP3ES sendiri, lanjutnya, sudah membuat beragam cara untuk melindungi warga sipil yang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah, salah satunya dengan mendirikan sekolah demokrasi.
Hal ini dirasa perlu, kata dia, karena saat ini dibutuhkan masyarakat sipil yang terkonsolidasi dan cerdas dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Kita jangan terfragmentasi, kita harus berkoalisi dan menyadari isu bersama," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/17550811/lp3es-ungkap-cara-tetap-kritisi-pemerintah-tanpa-terkena-uu-ite
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan